Sabtu, 23 Mei 2009

Jelbab yang sesuai syariat

Seperti yang telah kita ketahui, jilbab adalah pakaian yang wajib bagi wanita muslim. Namun, sekarang ini banyak sekali model jilbab yang dikenakan dengan berbagai variasi. Hal ini boleh-boleh saja selama jilbab yang dikenakan tersebut benar dan sesuai dengan syariat islam. Bagaimanakah jilbab yang sesuai dengan syariat itu?

Menutupi seluruh tubuh

Memakai jilbab tidak boleh asal memakainya, seperti yang banyak kita lihat, muslimah memakai jilbab hanya sebatas menutupi rambut dan leher. Itupun digulung dan dimasukkan ke dalam kerah baju. Mengenakan jilbab yang sesuai syariat adalah yang menutupi seluruh tubuh.

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah swt Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. Al Ahzab : 59)

Tebal/tidak tipis

Rasulullah saw bersabda: “Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang… Kemudian beliau bersabda lagi: “…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani)

Mengenakan jilbab yang tipis sama saja dengan menampakkan lekuk tubuh. Jilbab harus tebal sehingga semua bagian tubuh/aurat tidak nampak. Apabila terpaksa harus memakai jilbab tipis, kenakanlah kerudung dalaman atau bergo untuk menutupi rambut.

Lebar dan tidak sempit

Jilbab harus lebar, tidak boleh sempit agar tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Jilbab yang sempit dapat dikatakan sebagai “jilbab seksi” dan ini tentunya sangat tidak sesuai dengan syariat.

Usamah bin Zaid berkata: Rasulullah saw memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau , maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau bertanya: “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Tidak diberi wangi-wangian

Rasulullah saw bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud)

Tidak diberi hiasan-hiasan

Jilbab yang tidak diberi hiasan lebih sederhana dan tentunya tidak sampai mengundang kaum pria melihatnya.

Allah swt berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Tidak ada komentar: